}

Indonesian Blogger

Banner iskaruji dot com
Get Gifs at CodemySpace.com
RSS

Munakahat


  1. Pengertian
  2. Hukum Nikah
  3. Tujuan Nikah
  4. Rukun nikah
  5. Kewajiban Suami Istri
  6. Hikmah Nikah
  7. Talak
  8. Idah
  9. Rujuk
  10. Ila’, Lian, Zihar, Khuluk dan Fasakh
  11. Perkawinan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
Dalam hidupnya manusia mengalami tiga fase penting, yaitu lahir, menikah dan meninggal. Perkawinan merupakan salah satu fase yang penting sebab Allah swt. Menghendaki lestarinya umat manusia secara turun-temurun melalui perkawinan.
Nabi Muhammad saw. Telah memberikan tuntutan bagaimana umat Islam menjalani perkawinan. Dengan demikian, perkawinan merupakan amalan yang berpahala besar karena hal itu mengikuti sunah Nabi Muhammad saw. Selain itu, perkawinan akan membawa kebahagiaan kepada umat manusia sekaligus memupuk rasa cinta dan kasih sayang.
Kompetensi Dasar
Siswa mampu mampu mendeskripsikan tentang pernikahan dan hikmahnya serta mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari
Standar Kompetensi
Siswa mampu melaksanakan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari
Indikator
Setelah proses pembelajaran siswa mampu.
1. Menguraikan ketentuan hukum Islam tentang nikah, talak, dan rujuk;
2. Mengidentifikasi hikmah nikah, talak, dan rujuk
TADARUS
  1. Surat An-Nisa’ Ayat 22-25
MUKADIMAH
Ibadah adalah perbuatan yang dilakukan sebagai usaha mendekatkan diri kepada Allah swt, sebagai Tuhan yang disembah
Ibadah dalam Islam mencakup semua aktifitas manusia di dunia ini dan tidak terbatas doa, ucapan, atau perbuatan tertentu saja. Oleh karena itu, ibadah mempunyai ciri-ciri sebagaimana yang diungkapkan oleh seorang ulama kontemporer Suriah, Mustofa Ahmad Zarqa, berikut ini.
a. Ibadah dalam Islam bebas dari perantara. Seorang Muslim tidak membutuhkan orang atau lembaga tertentu untuk menyampaikan ibadahnya kepada Allah swt.
b. Ibadah dalam Islam tidak terikat pada tempat-tempat khusus. Ibadah bisa dilakukan di mana saja, asalkan tempat tersebut suci.
c. Ibadah dalam Islam tidak memberatkan dan menyulitkan. Beban ibadah dalam Islam disesuaikan dengan kekuatan tubuh manusia sehingga tidak memberatkan atau membuat mudarat.
Dengan demikian, ibadah merupakan kewajiban dari Allah swt, yang harus dilaksanakan umat manusia. Tidak ada alasan apapun bagi manusia untuk menolak atau merasa keberatan terhadap kewajiban itu.
Pernikahan suatu tahap penting yang akan dilewati setiap orang Islam. Oleh karena itu, pengetahuan tentang seluk-beluk pernikahan sangat diperlukan. Seluk beluk pernikahan tersebut akan dipaparkan dalam bab ini.
  1. Pengertian
Munakahat adalah salah satu cabang ilmu fikih yang menjelaskan tentang masalah pernikahan, seperti tata cara atau ketentuan pernikahan, kewajiban dan tanggung jawab suami, istri, anak-anak, perceraian dengan segala persyaratannya, serta rujuk
Pernikahan adalah akad yang memberikan kewenangan kepada seseorang pria dengan seorang wanita yang bukan mahramnya untuk bergaul secara sah sehingga menimbulkan hak dan kewajiban tertentu.
  1. Hukum Nikah
Calon suami dan istri harus memahami makna suatu pernikahan. Agar mereka benar-benar dapat berbahagia, calon suami istri harus mengetahui ketentuan hukum dalam melaksanakan pernikahan menurut Islam.
Adapun hukum nikah adalah sebagai berikut.
No
Hukum
Keterangan
1.
2.
3.
4.
5.
Wajib
Haram
Sunah
Makruh
Jaiz/mubah
Hukum nikah adalah wajib bagi mereka yang berkeinginan menikah dan mempunyai kemampuan untuk berumah tangga. Apabila tidak segera menikah, mereka dikawatirkan terlibat zina.
Pernikahan diharamkan bagi mereka yang mempunyai niat jelek dalam pernikahannya. Misalnya, ingin membalas dendam dengan menyakiti hati istrinya
Pernikahan disunahkan bagi mereka yang berkeinginan menikah dan mempunyai kemampuan untuk membiayai keluarga dan mengurusi rumah tangga.
Pernikahan dimakruhkan bagi mereka yang belum berkeinginan untuk menikah untuk menikah. Apabila menikah, dikawatirkan mereka akan teledor dalam menunaikan kewajibannya.
Jaiz atau mubah adalah hukum asal pernikahan.
  1. Tujuan Nikah
Beberapa tujuan pernikahan adalah sebagai berikut.
  1. Memperoleh kebahagiaan dan Ketenteraman Hidup.
Seseorang yang telah melangsungkan pernikahan, hidupnya menjadi tentram dan bahagia. Hal ini diterangkan Allah swt. Dalam Al-Qur’an Surat Ar-Rum Ayat 21 berikut ini

Artinya:
Dan diantara tanda-tanda kekuasaa-Nya ialal Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (Q.S. Ar-Rum :21)
  1. Memperoleh Keturunan yang Sah
Pernikahan bertujuan memperoleh keturunan yang sah menurut agama. Pernikahan juga akan memberikan status dan kedudukan kepada anak yang dilahirkan. Oleh karena itu Allah swt. Melarang hamba-Nya berbuat zina. Larangan tersebut difirmankan Allah swt. Dalam Al-Qur’an Q.S. Al-Isra’ Ayat 32 berikut ini.

Artinya :
Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk. (Q.S. Al-Isra’:32)
  1. Menjaga Kehormatan dan Harkat Manusia,
Dengan perkawinan yang sah, kehormatan seseorang akan terjaga. Ia juga akan mendapatkan tempat masyarakat sekelilingnya.
  1. Mengikuti Sunah Rasulullah saw.
Pernikahan merupakan sunah Rosulullah saw. Hal ini dijelaskan rosulullah saw. Dalam hadis berikut ini.
Artinya :
Nikah itu sunahku, barang siapa yang tidak menyukainya sunahku, ia bukan golonganku ( H.R Bukhari-Muslim)
Dengan tercapainya tujuan di atas akan didapatkan keluarga yang sakinah dan selalu dalam limpahan rahmat, berkah, dan hidayah dari Allah swt.
D. Rukun Nikah
Rukun Nikah ada lima, yaitu calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi, dan ijab Kabul.
  1. Calon Suami
Calon suami harus memenuhi beberapa syarat, yaitu Islam, tidak dipaksa, bukan mahramnya, dan tidak sedang melakukan ibadah haji atau umrah.
  1. Calon istri
Calon istri harus memenuhi beberapa syarat, yaitu Islam, bukan mahramnya, tidak sedang melakukan ibadah haji atau umrah, tidak dalam masa idah, tidak bersuami, dan telah dapat mendapat izin walinya.
Mahramnya adalah orang yang tidak halal dinikahi. Hal ini karena adanya beberapa sebab sebagai berikut.
1) Sebab keturunan
Orang-orang yang tidak boleh dinikah karena sebab ini adalah.
a) ibu;
b) nenek dan seterusnya ke atas;
c) anak dan cucu dan seterusnya ke bawah;
d) saudara perempuan kandung, seayah, atau seibu;
e) saudara perempuan dari ayah;
f) saudara perempuan seibu;
g) anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya ke bawah;
h) anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya ke bawah;
2) Sebab Sepersusuan
Orang-orang yang tidak boleh diikahi karena sebab ini adalah ibu yang menyusui dan saudara perempuan sepersusuan
3) Sebab Pernikahan
Orang-orang yang tidak boleh dinikah karena sebab ini adalah ibu istri (mertua), anak tiri apabila sudah campur dengan ibunya, istri (menantu) dan istri ayah (ibu tiri).
  1. Wali
Wali adalah pengasuh pengantin peempuan pada waktu menikah atau orang yang melakukan janji nikah dengan pengantin laki-laki. Wali harus memenuhi beberapa syarat, yaitu Islam, dewasa, sehat akalnya, dan tidak fasik.
Keharusan adanya wali dalam sebuah pernikahan dijelaskan oleh Rosulullah dalam hadis berikut ini.
Adapun orang yang berhak menjadi wali adalah :
  1. ayah kandung;
  2. kakek dari ayah;
  3. saudara laki-laki kandung;
  4. saudara laki-laki seayah
  5. anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung;
  6. anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
  7. saudara laki-laki ayah (paman) yang sekandung;
  8. saudara laki-laki ayah (paman) seayah
  9. anak laki-laki paman yang sekandung (poin g)
  10. anak laki-laki paman yang seayah (poin h)
  11. saudara laki-laki dari kakek yang sekandung dengan kakek;
  12. saudara laki-laki dari kakek yang seayah dengan kakek;
  13. Hakim.
Wali hakim berlaku apabila wali yang tersebut pada nomor a-l semuanya tidak ada, sedang berhalangan, atau menyerahkan kewaliannya kepada hakim.
  1. Dua Orang Saksi
Dua orang saksi harus memenuhi beberapa syarat, yaitu Islam, dewasa, sehat akalnya, dan tidak fasik, dan hadir dalam akad nikah.
Keharusan adanya wali dan dua orang saksi dalam sebuah pernikahan dijelaskan oleh rosulullah saw. Dalam hadis beriktu ini.
Artinya :
Tidak sah nikah, melainkan dengan wali dan dua orang saksi yang adil (H.R. Ahmad).
  1. Ijab Kabul
Ijab Kabul atau serah terima yang sah dalam pernikahan harus memenuhi beberapa syarat, yaitu
  1. dengan mengatakan nikah atau zawaj;
  2. ada kecocokan antara ijab dan Kabul;
  3. berturut-turut, artinya tidak dilakukan di lain waktu;
  4. tidak ada syarat yang memberatkan dalam pernikahan itu.
E. Kewajiban Suami Istri
Suami istri mempunyai kewajiban sesuai kedudukannya masing-masing. Secara garis besar kewajiban suami istri tersebut telah diterangkan Allah swt dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa’ Ayat 34 berikut ini
Artinya :
Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita …. (Q.S. An-Nisa’:340
Dari penjelasan di atas, kewajiabn suami istri dapat dihjabarkan sebagai berikut;
    1. kewajiban suami, antara lain.
a. memberikan kebutuhan hidup, baik materiil maupun spiritual
b. melindungi keluarganya dari berbagai ancaman seta memelihara diri dan keluargannya dari perbuatan dosa;
c. mengasihi istri sebagaimana tuntunan agama;
d. membimbing dan mengarahkan seluruh keluarga ke jalan yang benar;
e. sopan dan hormat terhadap orang tua, baik kepada mertua ataupun keluarganya.
    1. kewajiban istri, antara lain,
a. menjaga kehormatan diri dan rumah tangganya;
b. membantu suami dalam mengatur rumah tangga;
c. mendidik, memelihara, dan mengajarkan agama kepada anak-anaknya;
d. sopan dan hormat terhadap orang tua, baik mertua maupun keluarganya
  1. Hikmah Nikah
Beberapa hikmah nikah yang dapat diperoleh dari pernikahan yang sah adalah sebagai berikut.
  1. pernikahan merupakan jalan keluar yang paling baik untuk memenuhi kebutuhan seksual.
  2. pernikahan merupakan jalan terbaik untuk memuliakan anak, memperbanyak keturunan, melestarikan hidup manusia, serta memlihara nasab.
  3. pernikahan menumbuhkan naluri kebapakan dan keibuan yang menumbuhkan pula perasaan cinta dan kasih sayang.
  4. pernikahan menimbulkan sikap rajin dan sungguh-sungguh dalam bekerja karena adanya rasa tanggung jawab terhadap keluarganya.
  5. pernikahan akan mempererat tali kekeluargaan yang dilandasi rasa saling menyayangi sebagai modal kehidupan masyarakat yang aman dan sejahtera.
  1. Talak
  1. Pengertian
Talak berarti melepaskan atau menanggalkan dan sering pula disebut dengan istilah cerai. Menurut istilah, talak atau cerai adalah melepaskan seorang perempuan dari ikatan perkawinannya. Dasar hukum diperbolehkannya talak adalah Al-Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 227 berikut ini.
Artinya :
Dan jika mereka berazam (bertepatan hati untuk) talak, sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(Q. S. Al-Baqarah:227)
Namun, seseorang yang ingin menceraikan istrinya hendaklah memikirkan terlebih dahulu untung ruginya, manfaat dan mafsadahnya, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk istri dan anak-anaknya. Walaupun diperbolehkan, talak adalah perbuatan yang tidak disukai Allah swt. Hal ini dijelaskan Rosulullah saw. Dalam hadist berikut ini.
Artinya :
Perbuatan halal yang sangat dibenci Allah ialah talak ( H.R. Abu Dawud, dan Ibnu Majjah)
  1. Hukum Talak
Dengan mempertimbangkan kondisi yang menyebabkannya, hukum talak ada empat, yaitu makruh, haram, sunah dan wajib.
  1. makruh adalah hukum asal talak
  2. haram adalah hukum talak yang dijatuhkan dalam dua keadaan. Keadaan yang pertama adalah ketika istri dalam keadaan haid dan yang kedua ketika istri dalam keadaan suci, tetapi telah digauli dalam waktu suci tersebut.
  3. Sunah adalah apabila suami tidak anggup lagi menunaikan kewajibannya dalam memberi nafkah dengan cukup atau istri tidak mampu lagi menjaga kehormatan dirinya.
  4. Wajib adalah apabila terjadi perselisihan antara suami dan istri serta menurut hakim keduannya sudah tidak bisa lagi disatukan sehingga harus bercerai.
  1. Macam-Macam Talak
Talak merupakan hak dan diucapkan suami. Kalimat yang dipakai untuk menalak atau menceraikan ada dua macam, yaitu sarih dan kinayah.
  1. sarih (terang) adalah kalimat yang tidak diragukan lagi kejelasannya bahwa sang suami telah memutuskan ikatan perkawinannya. Contohnya, “ Engkau saya talak!”, atau “ Saya ceraikan engkau!”
  2. kinayah (sindiran) adalah kalimat yang masih diragukan kejelasannya bahwa sang suami memutuskan ikatan perkawinannya. Artinya, kalimat itu msih dapat diartikan degan arti lain. Misalnya, suami berkata, “Pulanglah engkau ke rumah orang tuamu” Kalimat itu tidak menyatakan secara jelas bahwa suami bermaksud menceraikan istrinya. Oleh karena itu, sah tidaknya talak dengan kalimat semacam itu tergantung dari niat suami. Apabila bermaksud menceraikan istrinya dengan kalimat itu, talak dianggap sah. Namun, apabila suami tidak bermaksud menceraikan istrinya dengan kalimat itu, talak dianggap tidak sah.
Berdasarkan boleh tidaknya seorang suami kembali kepada istrinya, talak terbagi menjadi dua macam, yaitu talak raj’i dan talak bain
    1. talak raj’i adalah talak yang membolehkan suami rujuk kembali kepada bekas istrinya dengan tidak memerlukan akad nikah kembali. Talak ini adalah talak pertama dan kedua.
    2. Talak bain adalah talak yang tidak membolehkan suami rujuk kembali kepada bekas istrinya, kecuali dengan persyaratan tertentu. Talak ini disebut juga talak tiga. Talak bain terdiri dari dua macam, yaitu talak bain sugra dan talak bain kubra.
1) talak bain sugra adalah talak yang dijatuhkan kepada istri yang belum dicampuri. Dalam talak bain sugra, suami tidak boleh rujuk kembali kepada istri. Akan tetapi, mereka boleh menikah kembali, baik dalam masa idah maupun sesudah masa idah. Dalam hal ini, keduanya harus melakukan akad nikah lagi.
2) Talak bain kubra adalah talak yang tidak membolehkan suami rujuk atau menikah kembali dengan bekas istri, kecuali memenuhi persyaratan yang ditentukan Allah swt. Syarat-syarat itu termaktub dalam Al-Qur’an Surat Ayat 230. menurut ayat tersebut, syarat untuk kembali setelah talak bain kubra adaah abapila bekas istrinya telah .
a) kawin dengan laki-laki lain
b) bercampur dengan suami yang kedua
c) diceraikan oleh suami yang kedua
d) habis masa idahnya dari suami yang kedua
  1. Idah
  1. Pengertian Idah
Idah adalah masa menunggu (tidak boleh menikah) yang diwajibkan bagi perempuan yang diceraikan oleh suaminya, baik cerai hidup atau cerai mati. Idah bagi perempuan dimaksudkan untuk mengetahui apakah selama masa idah itu perempuan tersebut hamil atau tidak. Apabila hamil, anak tersebut adalah anak suami yang menceraikannya. Dengan demikian, garis nasab anak tersebut akan jelas.
  1. Ketentuan Idah
Ketentuan idah adalah sebagai berikut
  1. Idah bagi perempuan hamil yang dicerai suamina sampai dengan lahirnya anak yang dikandungnya.
  2. Idah bagi perempuan hamil yang dicerai suaminya adalah sebagai berikut

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar


ZAINAL (belajar itu indah) Blog
Nama saya Zainal,Banyak postingan yang saya postkan silakan membaca dan belajar dari postingan saya apa lagi khususnya buat para pelajar SMK n 3 tpi.Semoga apa yang saya postkan bermanfaat bagi anda. Thank kunjungan nya.

Related Post

Aku dan 3Ei



Get Gifs at CodemySpace.com

Selamat Datang

Selamat datang di Blog saya [ZAINAL 3EI] - saya senang Anda berada di sini, dan berharap Anda sering datang kembali. Silakan berselancar di sini dan membaca lebih lanjut tentang artikel yang saya susun. Ada banyak hal tentang saya, Anda mungkin akan menemukan sesuatu yang menarik. Selengkapnya tentang Saya

Sepintas Tentang Saya

Nama saya ZAINAL, Saya seorang pelajar yang bersekolah di Smk negeri 3 tanjung pinang(jurusan elektronika),saya bukanlah seorang designer blog,saya hanyalah seorang pemula yang selalu ingin tau terhadap sesuatu yang baru dan selalu ingin mencoba, terhadap sesuatu yang belum bisa ,itulah sekilas tentang saya,hehe...

Social Stuff

Twitter Facebook E-mail

Info